Susu dalam Menu MBG Bersifat Kondisional, Pengelola Jelaskan Alasan Tidak Disertakan Sepekan Terakhir
Keluhan sejumlah orang tua terkait tidak adanya susu dalam paket kering Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama sepekan terakhir mendapat penjelasan dari pihak pengelola. Penggunaan susu dalam menu MBG disebut tidak bersifat wajib, melainkan situasional dan menyesuaikan kondisi daerah.
Satrio, selaku perwakilan pengelola SPPG, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada arahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
“Penggunaan susu dalam menu wajib MBG itu bersifat kondisional. Susu diwajibkan apabila suatu daerah memiliki produsen susu lokal atau sumber daya alam serta peternak sapi perah yang memadai di wilayah SPPG tersebut. Untuk Wilayah III BGN, khususnya Gorontalo, ketersediaan sumber daya sapi perah maupun peternaknya masih sangat terbatas,” ujar Satrio. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan kualitas menu, melainkan penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan.
Pengawasan Ketat dan Regulasi Produk Susu
Satrio juga menjelaskan bahwa ketika susu digunakan dalam menu MBG, pengawasannya sangat ketat dan harus sesuai regulasi yang berlaku. Salah satu ketentuannya adalah penggunaan susu UHT dengan standar gizi tertentu. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan MBG pada Bulan Ramadhan, SPPG tidak diperbolehkan menggunakan produk kategori Ultra Processed Food (UPF) dalam menu MBG.
“Sebagian besar susu berwarna atau berperisa yang banyak dijual di pasaran termasuk dalam kategori UPF, sehingga tidak diperkenankan digunakan, khususnya selama bulan Ramadhan,” jelasnya.
Bahkan untuk produk UHT sekalipun, kandungan gizinya harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batas kadar gula yang tidak boleh melebihi standar yang telah ditetapkan.
Kendala Ketersediaan Stok
Faktor ketersediaan stok juga menjadi salah satu alasan mengapa beberapa SPPG, khususnya di Kecamatan Tibawa, tidak rutin menyertakan susu dalam menu.
Menurut Satrio, meningkatnya kebutuhan susu selama bulan Ramadhan untuk produksi olahan masyarakat turut memengaruhi distribusi di pasaran. Di sisi lain, jumlah SPPG di Provinsi Gorontalo saat ini telah mencapai 69 titik dengan kebutuhan berkisar antara 1.000 hingga 3.000 porsi per SPPG.
“Dengan jumlah kebutuhan sebesar itu, tentu sangat berpengaruh terhadap ketersediaan stok di distributor. Bahkan kami para Kepala SPPG harus saling berkoordinasi agar tidak terjadi benturan pemesanan, meskipun menggunakan supplier yang berbeda,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa persoalan stok tidak hanya terjadi pada susu, tetapi juga merambah bahan pangan lain seperti buah-buahan, telur, hingga daging ayam.
Tetap Penuhi Kebutuhan Protein
Meski susu tidak selalu tersedia, Satrio memastikan bahwa kebutuhan gizi peserta program tetap terpenuhi melalui sumber protein hewani dan nabati lainnya.
“Sebagai pengganti, kami menggunakan bahan pangan yang mengandung protein hewani seperti telur, ayam, dan abon. Kami juga menambahkan protein nabati seperti kacang-kacangan agar kebutuhan gizi tetap seimbang,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak SPPG bersama yayasan dan mitra terkait terus berupaya mencari ketersediaan susu yang sesuai dengan standar BGN. Satrio berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan mengurangi nilai gizi dalam program MBG.





Komentar
Tuliskan Komentar Anda!