Klarifikasi SPPG Limboto Hunggaluwa 2 Terkait Kesalahan Penulisan Label Tanggal Kedaluwarsa Kue Pie Coklat

Klarifikasi SPPG Limboto Hunggaluwa 2 Terkait Kesalahan Penulisan Label Tanggal Kedaluwarsa Kue Pie Coklat

Kabupaten Gorontalo – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai label tanggal kedaluwarsa pada produk kue pie coklat yang menjadi salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala SPPG, Faizal Darise, menjelaskan bahwa kesalahan yang terjadi bukan pada kualitas ataupun masa konsumsi produk, melainkan hanya pada penulisan label tanggal kedaluwarsa pada kemasan.

Menurutnya, pada label yang tertera di kemasan tertulis tanggal kedaluwarsa 07/02/2026, sementara tanggal yang benar seharusnya adalah 07/03/2026. Dengan demikian, kesalahan tersebut hanya terjadi pada penulisan bulan pada label produk.

Faizal Darise menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan koordinasi setelah mengetahui adanya kekeliruan tersebut. Ia juga langsung menginformasikan hal ini melalui grup WhatsApp PIC sekolah agar pihak sekolah dan penerima manfaat mendapatkan penjelasan yang jelas.

Dalam pemberitahuannya, Kepala SPPG menegaskan bahwa produk kue pie coklat tersebut baru diproduksi dan masih dalam kondisi layak konsumsi. Kesalahan yang terjadi murni berasal dari penulisan label oleh pihak produsen.

Selain memberikan penjelasan melalui media komunikasi internal, Faizal Darise juga menginstruksikan tim distribusi SPPG untuk menyampaikan kembali klarifikasi tersebut secara langsung kepada pihak sekolah. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait keamanan produk yang didistribusikan kepada para penerima manfaat program MBG.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak SPPG sempat mempertimbangkan untuk mengganti label kemasan secara langsung pada hari itu. Namun, apabila label tersebut dilepas dan diganti, hal itu berpotensi merusak kemasan produk serta membutuhkan waktu tambahan dalam proses penanganannya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses distribusi makanan yang harus dilakukan tepat waktu kepada para penerima manfaat.

Tidak hanya itu, Kepala SPPG juga berencana datang langsung ke sekolah untuk memastikan bahwa informasi klarifikasi tersebut telah tersampaikan dengan baik kepada pihak sekolah maupun para penerima manfaat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab serta transparansi SPPG agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait produk yang telah didistribusikan.

Pada kesempatan tersebut, Faizal Darise juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah dan seluruh penerima manfaat atas kekeliruan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak SPPG agar ke depan proses pengecekan produk, termasuk label kemasan, dapat dilakukan lebih teliti dan lebih ketat sebelum didistribusikan.

Sementara itu, pihak supplier yang memproduksi kue pie coklat, Evie Usman, juga telah menyampaikan klarifikasi. Dalam penjelasannya, ia mengakui adanya kesalahan pengetikan tanggal kedaluwarsa pada label kemasan produk.

Evie Usman menjelaskan bahwa produk tersebut diproduksi pada tanggal 3 Maret 2026 dengan masa kedaluwarsa yang seharusnya tercantum 7 Maret 2026, namun pada label tertulis bulan Februari karena kesalahan penulisan. Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak mempengaruhi kualitas produk, karena kue yang didistribusikan merupakan produksi terbaru.

Pihak supplier juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi serta memastikan bahwa kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar proses pelabelan produk ke depan dapat dilakukan dengan lebih teliti.

Dengan adanya klarifikasi ini, SPPG menegaskan bahwa produk yang didistribusikan kepada penerima manfaat tetap aman dan layak konsumsi, serta pihak terkait telah mengambil langkah cepat untuk memberikan penjelasan kepada sekolah dan seluruh penerima manfaat program MBG.