Kabupaten Gorontalo – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai label
tanggal kedaluwarsa pada produk kue pie coklat yang menjadi salah satu
menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala SPPG, Faizal Darise, menjelaskan bahwa
kesalahan yang terjadi bukan pada kualitas ataupun masa konsumsi produk,
melainkan hanya pada penulisan label tanggal kedaluwarsa pada kemasan.
Menurutnya, pada label yang tertera di kemasan tertulis tanggal
kedaluwarsa 07/02/2026, sementara tanggal yang benar seharusnya adalah 07/03/2026.
Dengan demikian, kesalahan tersebut hanya terjadi pada penulisan bulan
pada label produk.
Faizal Darise menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan
koordinasi setelah mengetahui adanya kekeliruan tersebut. Ia juga langsung
menginformasikan hal ini melalui grup WhatsApp PIC sekolah agar pihak
sekolah dan penerima manfaat mendapatkan penjelasan yang jelas.
Dalam pemberitahuannya, Kepala SPPG menegaskan bahwa produk
kue pie coklat tersebut baru diproduksi dan masih dalam kondisi layak konsumsi.
Kesalahan yang terjadi murni berasal dari penulisan label oleh pihak produsen.
Selain memberikan penjelasan melalui media komunikasi
internal, Faizal Darise juga menginstruksikan tim distribusi SPPG untuk
menyampaikan kembali klarifikasi tersebut secara langsung kepada pihak sekolah.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait keamanan produk
yang didistribusikan kepada para penerima manfaat program MBG.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak SPPG sempat mempertimbangkan
untuk mengganti label kemasan secara langsung pada hari itu. Namun,
apabila label tersebut dilepas dan diganti, hal itu berpotensi merusak
kemasan produk serta membutuhkan waktu tambahan dalam proses penanganannya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses distribusi makanan
yang harus dilakukan tepat waktu kepada para penerima manfaat.
Tidak hanya itu, Kepala SPPG juga berencana datang
langsung ke sekolah untuk memastikan bahwa informasi klarifikasi tersebut
telah tersampaikan dengan baik kepada pihak sekolah maupun para penerima
manfaat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab serta transparansi
SPPG agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait produk yang telah
didistribusikan.
Pada kesempatan tersebut, Faizal Darise juga menyampaikan
permohonan maaf kepada pihak sekolah dan seluruh penerima manfaat atas
kekeliruan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan
evaluasi bagi pihak SPPG agar ke depan proses pengecekan produk, termasuk label
kemasan, dapat dilakukan lebih teliti dan lebih ketat sebelum
didistribusikan.
Sementara itu, pihak supplier yang memproduksi kue pie
coklat, Evie Usman, juga telah menyampaikan klarifikasi. Dalam
penjelasannya, ia mengakui adanya kesalahan pengetikan tanggal kedaluwarsa
pada label kemasan produk.
Evie Usman menjelaskan bahwa produk tersebut diproduksi
pada tanggal 3 Maret 2026 dengan masa kedaluwarsa yang seharusnya tercantum
7 Maret 2026, namun pada label tertulis bulan Februari karena kesalahan
penulisan. Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak mempengaruhi kualitas
produk, karena kue yang didistribusikan merupakan produksi terbaru.
Pihak supplier juga menyampaikan permohonan maaf atas
kekeliruan yang terjadi serta memastikan bahwa kejadian tersebut akan menjadi
bahan evaluasi agar proses pelabelan produk ke depan dapat dilakukan dengan
lebih teliti.
Dengan adanya klarifikasi ini, SPPG menegaskan bahwa produk
yang didistribusikan kepada penerima manfaat tetap aman dan layak konsumsi,
serta pihak terkait telah mengambil langkah cepat untuk memberikan penjelasan
kepada sekolah dan seluruh penerima manfaat program MBG.






Komentar
Tuliskan Komentar Anda!