Provinsi Gorontalo (Minggu, 12 April 2026) - Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia melalui Regional Gorontalo menyampaikan informasi resmi terkait penutupan sementara (suspend) terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gorontalo.
Penutupan sementara tersebut tertuang dalam Surat
Nomor 1520/D.TWS/04/2026 dan 1521/D.TWS/04/2026, yang diterbitkan
berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Satuan Tugas (Satgas) MBG
Provinsi Gorontalo pada tanggal 09 April 2026.
Sehubungan dengan hasil sidak dan laporan kejadian di
lapangan, ditemukan beberapa kondisi yang belum sesuai dengan ketentuan teknis
maupun petunjuk teknis (juknis) operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG),
sehingga dinilai tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
berlaku. Atas dasar tersebut, operasional kedua SPPG dimaksud untuk sementara
dibekukan hingga dilakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen BGN dalam
menjaga mutu layanan, keamanan pangan, serta memastikan seluruh proses
pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, BGN juga menerbitkan Surat Nomor 1522/D.TWS/04/2026
tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional terhadap empat SPPG di
Provinsi Gorontalo. Sebelumnya, keempat SPPG tersebut sempat ditutup sementara
karena belum memenuhi kelengkapan fasilitas, khususnya terkait Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Saat ini, empat SPPG tersebut telah dinyatakan layak
untuk kembali beroperasi. Penilaian tersebut didasarkan pada terpenuhinya
sejumlah persyaratan utama, antara lain yayasan/mitra telah memiliki Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan serta telah melakukan
perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang
ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi
Gorontalo.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, status
pemberhentian sementara operasional empat SPPG dinyatakan dicabut, sehingga
dapat kembali melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku.
BGN Regional Gorontalo menegaskan bahwa setiap
kebijakan yang diambil merupakan hasil pengawasan objektif dan profesional di
lapangan. Ke depan, pengawasan dan pembinaan akan terus diperkuat guna
memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai SOP, serta memenuhi standar fasilitas
dan kelayakan yang telah ditetapkan.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh mitra dan
pengelola SPPG dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga kualitas
layanan, dan mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis secara
berkelanjutan.









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!