Dua SPPG di Kabupaten Gorontalo Disuspend, Empat SPPG Kembali Beroperasi Usai Perbaikan Fasilitas

Dua SPPG di Kabupaten Gorontalo Disuspend, Empat SPPG Kembali Beroperasi Usai Perbaikan Fasilitas

Provinsi Gorontalo (Minggu, 12 April 2026) - Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia melalui Regional Gorontalo menyampaikan informasi resmi terkait penutupan sementara (suspend) terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gorontalo.

Penutupan sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 1520/D.TWS/04/2026 dan 1521/D.TWS/04/2026, yang diterbitkan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Satuan Tugas (Satgas) MBG Provinsi Gorontalo pada tanggal 09 April 2026.

Sehubungan dengan hasil sidak dan laporan kejadian di lapangan, ditemukan beberapa kondisi yang belum sesuai dengan ketentuan teknis maupun petunjuk teknis (juknis) operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga dinilai tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Atas dasar tersebut, operasional kedua SPPG dimaksud untuk sementara dibekukan hingga dilakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen BGN dalam menjaga mutu layanan, keamanan pangan, serta memastikan seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, BGN juga menerbitkan Surat Nomor 1522/D.TWS/04/2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional terhadap empat SPPG di Provinsi Gorontalo. Sebelumnya, keempat SPPG tersebut sempat ditutup sementara karena belum memenuhi kelengkapan fasilitas, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Saat ini, empat SPPG tersebut telah dinyatakan layak untuk kembali beroperasi. Penilaian tersebut didasarkan pada terpenuhinya sejumlah persyaratan utama, antara lain yayasan/mitra telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan serta telah melakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, status pemberhentian sementara operasional empat SPPG dinyatakan dicabut, sehingga dapat kembali melaksanakan pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku.

BGN Regional Gorontalo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil merupakan hasil pengawasan objektif dan profesional di lapangan. Ke depan, pengawasan dan pembinaan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai SOP, serta memenuhi standar fasilitas dan kelayakan yang telah ditetapkan.

Melalui langkah ini, diharapkan seluruh mitra dan pengelola SPPG dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga kualitas layanan, dan mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis secara berkelanjutan.