Provinsi Goronntalo - Pada
Tanggal 6 April 2026 Audiensi antara Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dengan
Badan Gizi Nasional (BGN) yang diwakili Koordinator Regional BGN Provinsi
Gorontalo, Zulkifli Taluhumala, berlangsung dinamis dengan berbagai masukan,
kritik, serta penegasan komitmen terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan
program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
Dalam forum tersebut, anggota
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo secara bergantian menyampaikan pandangan
strategis. La Ode Haimudin menekankan pentingnya pemetaan wilayah berbasis
tingkat kerawanan gizi, dengan prioritas utama pada daerah pedesaan dan wilayah
tertinggal. Ia juga mengingatkan agar keterlibatan yayasan tidak berorientasi
bisnis semata, serta menyoroti potensi pemborosan anggaran dan pentingnya
transparansi. Selain itu, ia mengingatkan agar pemberian sanksi terhadap dapur
tidak dilakukan secara mendadak maupun bernuansa politis. Kami ingin
mengetahui informasi lebih lanjut terkait penutupan dapur MBG yang terjadi di
Provinsi Gorontalo.
Senada dengan itu, Hamzah
Muslimin menyoroti adanya dapur yang baru beroperasi sekitar dua bulan namun
telah dikenakan sanksi penangguhan (suspend). Ia menilai hal ini perlu menjadi
perhatian, sekaligus menegaskan pentingnya seleksi ketat sejak awal sebelum
pemberian izin operasional.
Sementara itu, Sulyanto Pateda
mempertanyakan strategi percepatan pencapaian target operasional dapur MBG. Ia
menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mendukung
pembangunan dan percepatan realisasi dapur sesuai target yang telah ditetapkan.
Adapun M. A. Ghalieb I. Lahidjun
menyampaikan bahwa pihaknya merupakan unsur yang paling dekat dengan masyarakat
dan secara langsung menerima berbagai aspirasi dari desa. Salah satu persoalan
yang disampaikan adalah adanya pemotongan anggaran desa yang dikaitkan dengan
pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), sementara di sisi lain
percepatan pembangunan Kopdes tersebut belum sepenuhnya selaras dengan peluang
usaha yang mendukung program dapur MBG. Ia juga menekankan pentingnya
transparansi dalam proses pendaftaran dan penetapan dapur agar tidak
menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Menanggapi seluruh masukan
tersebut, Koordinator Regional BGN Gorontalo, Zulkifli Taluhumala, menjelaskan
bahwa hingga saat ini terdapat 16 dapur yang telah dikenakan sanksi penangguhan
(suspend), termasuk 2 dapur yang lebih dahulu di-suspend pada bulan Ramadan.
Selain itu, sekitar 9 dapur lainnya berpotensi dikenakan sanksi serupa
berdasarkan hasil evaluasi yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, BGN menegaskan
bahwa tidak ada penutupan dapur yang dilakukan secara sepihak. Selama kurang
lebih tiga bulan terakhir, pihaknya telah memberikan peringatan dan pembinaan
intensif kepada yayasan pengelola, termasuk melalui inspeksi lapangan. Namun,
terhadap yayasan yang tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan, sanksi tetap
diberlakukan. BGN juga membuka kesempatan bagi dapur yang telah di-suspend
untuk kembali beroperasi, dengan syarat melakukan perbaikan dan menunjukkan
bukti sebelum dan sesudah perbaikan. BGN turut memberikan toleransi
terhadap kekurangan minor yang tidak berdampak langsung pada operasional.
Namun, untuk pelanggaran krusial seperti tidak tersedianya instalasi pengolahan
air limbah (IPAL), sanksi tegas hingga pemutusan kontrak kerja sama akan
diberlakukan.
Terkait pemetaan wilayah, BGN
menegaskan bahwa Satuan Tugas telah memprioritaskan daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar (3T). Hingga saat ini, sebanyak 37 dapur telah berhasil
dibangun di wilayah pelosok Gorontalo sebagai bentuk komitmen terhadap pemerataan
layanan gizi.
Dalam aspek transparansi, BGN
memastikan tidak adanya praktik jual beli titik lokasi pembangunan dapur.
Seluruh penentuan lokasi dilakukan secara terpusat oleh BGN berdasarkan data
penerima manfaat yang telah diverifikasi, guna menjamin ketepatan sasaran.
Menanggapi isu keterkaitan
pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dengan program dapur MBG, BGN
menjelaskan bahwa keduanya merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional
dalam mendorong kemandirian pangan dan energi. Kebijakan ini sejalan dengan
arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menghadapi tantangan global yang berdampak pada
sektor pangan dan energi nasional.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BGN, guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!