DUA SPPG DI KABUPATEN GORONTALO BERIKAN KLARIFIKASI ATAS TEMUAN SATGAS MBG, LAKUKAN EVALUASI DAN PENINDAKAN TEGAS

DUA SPPG DI KABUPATEN GORONTALO BERIKAN KLARIFIKASI ATAS TEMUAN SATGAS MBG, LAKUKAN EVALUASI DAN PENINDAKAN TEGAS

Kabupaten Gorontalo — Video viral terkait temuan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Gorontalo mengenai penggunaan wadah nasi yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) mendapat respon cepat dari manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gorontalo. Dua SPPG yang menjadi sorotan, yakni SPPG Pentadio Barat dan SPPG Luhu Kecamatan Telaga, langsung memberikan klarifikasi serta melakukan langkah evaluasi internal.

Dalam kegiatan evaluasi manajemen yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026, Tenaga Ahli Gizi SPPG Pentadio Barat, Regina Gobel, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku, makanan, khususnya nasi, harus ditempatkan dalam wadah khusus dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan dinding.

“Terkait hasil sidak kemarin, memang ditemukan nasi yang bersentuhan langsung dengan dinding. Hal tersebut jelas menyalahi SOP. Seharusnya nasi ditempatkan di wadah tersendiri dan disimpan di ruang pendingin, begitu juga dengan ikan dan sayur yang masing-masing memiliki wadah khusus,” jelas Regina.

Ia menambahkan, pada saat kejadian, nasi diletakkan di atas meja dan berada dalam posisi berdempetan langsung dengan dinding, yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Pentadio Barat, Anjani Eka, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap kualitas layanan. Ia menyampaikan bahwa tenaga ahli gizi diberhentikan karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan proses pengolahan makanan.

“Kesalahan ini terjadi di lapangan, khususnya dalam pengawasan gizi. Dengan pertimbangan tersebut, kami dengan berat hati harus memberhentikan tenaga ahli gizi. Selain itu, tim asisten lapangan, pengolahan, pemorsian, dan packing diberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagai bentuk pembinaan,” tegas Anjani.

Penindakan serupa juga dilakukan oleh SPPG Luhu Kecamatan Telaga. Kepala SPPG Luhu, Novia Mangewa, menyampaikan bahwa pihaknya turut melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia menjelaskan bahwa tenaga ahli gizi diberhentikan karena tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya pada saat proses berlangsung di malam hari.

“Pengawasan pada malam hari merupakan tanggung jawab ahli gizi. Namun pada saat kejadian, tidak ada teguran terhadap kondisi yang tidak sesuai SOP. Oleh karena itu, dengan berat hati kami memberhentikan tenaga ahli gizi. Selain itu, tim pemorsian, pengolahan, dan keamanan juga diberikan SP2,” ujar Novia.

Pihak SPPG berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan serta kualitas pelayanan ke depan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat lebih disiplin dalam menerapkan SOP guna menjaga kualitas dan keamanan pangan yang disajikan kepada masyarakat.

Sebagai catatan, SPPG Pentadio Barat telah beroperasi selama kurang lebih delapan bulan tanpa adanya kejadian luar biasa maupun insiden menonjol. Sementara itu, SPPG Luhu baru beroperasi sekitar dua bulan lebih dan juga belum pernah mencatatkan kejadian luar biasa.

Di sisi lain, KPPG Manado Sulawesi Utara–Gorontalo turut mengeluarkan Surat Teguran kepada Kepala SPPG Pentadio Barat dan Kepala SPPG Luhu. Teguran tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum melaksanakan tugas dan kewajiban terkait kepatuhan terhadap SOP sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Mimoza TV youtube  : 
https://www.youtube.com/watch?v=0BEUj03s99I