Provinsi
Gorontalo, 20 April 2026 — Diskusi mediasi antara Ikatan Pelajar Mahasiswa Bone
Pesisir (IPM-BP) dan Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Provinsi Gorontalo digelar di Rumah Dinas Wakil Gubernur Gorontalo, Senin
(20/4), pukul 09.00 hingga 11.45 WITA. Pertemuan ini membahas dugaan temuan
larva lalat dalam menu MBG di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tihu,
Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo sekaligus Ketua Satgas MBG
Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah, jajaran DPRD Provinsi Gorontalo, Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola SPPG,
mitra yayasan, serta perwakilan IPM-BP. Dalam arahannya, Idah Syahidah
menegaskan bahwa Satgas MBG terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan
pelaksanaan program berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia
menyampaikan bahwa dari hasil inspeksi mendadak (sidak), terdapat 27 SPPG di
Gorontalo yang sempat ditutup sementara akibat pelanggaran SOP, dengan 4 di
antaranya kini telah kembali beroperasi. Temuan pelanggaran antara lain terkait
proses penyiapan makanan yang tidak sesuai standar, seperti penempatan nasi
yang tidak higienis. Atas dasar itu, Satgas merekomendasikan tindakan tegas
berupa penghentian sementara operasional bagi SPPG yang bermasalah.
Sementara
itu, Ketua IPM-BP, Usman Djauhari, menyampaikan sejumlah aspirasi dan kritik
dari masyarakat. Ia mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang
menyebarkan informasi terkait temuan larva lalat dalam menu MBG. Selain itu,
IPM-BP meminta klarifikasi terbuka dari pihak SPPG Bonepantai, serta mendorong
Satgas untuk turun langsung ke lapangan menemui masyarakat terdampak. Mereka
juga menyoroti kurangnya sosialisasi SOP kepada masyarakat, keterbatasan
keterlibatan tenaga kerja lokal, serta belum optimalnya pemanfaatan hasil
pertanian lokal dalam rantai pasok program MBG.
Menanggapi
hal tersebut, Koordinator Regional BGN Provinsi Gorontalo, Zulkifli Taluhumala,
menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan pengelola
SPPG Bonepantai dan memastikan tidak terdapat tindakan intimidasi terhadap
masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa pengadaan bahan pangan merupakan
kewenangan masing-masing SPPG dan yayasan pengelola, dengan ketentuan harus
melalui entitas usaha yang memenuhi aspek legalitas dan perpajakan. Zulkifli
menambahkan bahwa SPPG juga berfungsi sebagai pusat layanan pengaduan
masyarakat, selain sosialisasi yang telah dilakukan melalui sekolah dan media
sosial.
Penjelasan
teknis terkait dugaan temuan larva lalat disampaikan oleh Koordinator Wilayah
BGN Bone Bolango, Yogi Fachry Ismail. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil
penelusuran, larva lalat diduga muncul akibat kontaminasi setelah makanan
dibawa pulang oleh siswa dan tidak dikonsumsi sesuai anjuran. Dalam juknis MBG,
makanan seharusnya dikonsumsi di lingkungan sekolah untuk menjaga kualitas dan
higienitas.
Hal
senada disampaikan Kepala SPPG Bonepantai, Alwin P. Karim. Ia menjelaskan bahwa
makanan didistribusikan menggunakan wadah tertutup (ompreng) dalam kondisi
higienis. Dugaan temuan larva lalat terjadi pada sisa makanan yang tidak
dihabiskan siswa di sekolah, kemudian dibawa pulang dan baru dibuka kembali
pada malam hari. Ia menegaskan bahwa pihak SPPG telah melakukan mediasi dengan
keluarga siswa bersama pemerintah desa dan tidak ditemukan adanya unsur
intimidasi.
Perwakilan
Yayasan Lentera Aksara Jiwa, Nizar, menambahkan bahwa pihaknya bersama SPPG
terus menjaga kualitas menu melalui koordinasi intensif, dokumentasi
distribusi, serta pencatatan nilai Angka Kecukupan Gizi (AKG). Terkait bahan
pangan, ia mengakui bahwa sebagian masih dipasok dari luar daerah karena
keterbatasan kapasitas dan standar dari pemasok lokal.
Dari
sisi legislatif, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun,
menekankan pentingnya respons cepat dan transparansi dari BGN sebagai pelaksana
program strategis nasional. Ia menilai perlu adanya sistem pusat informasi yang
terintegrasi untuk menyampaikan perkembangan program kepada masyarakat secara
berkala, guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merusak citra program.
Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Anang S. Otoluwa, menegaskan bahwa
sesuai petunjuk teknis, makanan MBG harus dikonsumsi di tempat dan tidak
dianjurkan untuk dibawa pulang. Ia menjelaskan bahwa makanan yang dibiarkan
lebih dari delapan jam berpotensi mengalami kontaminasi biologis seperti
munculnya larva lalat. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya peningkatan
kapasitas tenaga ahli gizi di setiap SPPG agar perhitungan kebutuhan gizi
penerima manfaat dapat lebih optimal.
Melalui
mediasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan
transparansi, serta memastikan pelaksanaan Program MBG di Provinsi Gorontalo
berjalan sesuai standar, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!