Provinsi Gorontalo — Postingan viral dari akun media sosial “Gtlo Karlota” terkait menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tiga hari pada kelompok penerima manfaat 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita) memicu beragam persepsi di masyarakat. Konten tersebut dinilai menyudutkan pihak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan narasi seolah-olah terjadi markup anggaran dan penyajian menu yang tidak sesuai.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Bongoime Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Hasrul Sani H. Ambodale, memberikan klarifikasi bahwa menu yang didistribusikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemberian menu untuk beberapa hari sekaligus merupakan bagian dari mekanisme resmi program, bukan bentuk pelanggaran.
“Menu yang kami edarkan sudah mengacu pada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026. Mekanisme distribusi untuk kelompok 3B memang dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelas Hasrul.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara langsung dengan pihak yang pertama kali mengunggah video. Terkait tudingan yang berkembang, pihaknya memastikan tidak ada penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan program MBG.
“Kami menegaskan tidak ada markup atau penyimpangan anggaran. Seluruh proses berjalan sesuai standar operasional dan kami siap mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.
Hasrul turut menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam pelayanan serta berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Diketahui, video tersebut awalnya diunggah oleh salah satu orang tua penerima manfaat, namun kemudian disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hingga menjadi viral dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai dasar pelaksanaan di lapangan, berikut isi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026, khususnya pada poin 9, 10, dan 11:
9. Pendistribusian MBG pada penerima manfaat non peserta didik yaitu Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita (3B) diberikan setiap hari, dari hari Senin sampai dengan Sabtu, berupa makanan segar dan/atau sesuai kebutuhan khusus 3B dengan mekanisme pengiriman dan pembagian yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing serta kesanggupan dari para Kader Posyandu yang menyalurkan untuk dapat dilakukan penyaluran setiap hari jika dimungkinkan.
10. Pendistribusian MBG pada penerima manfaat Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita (kelompok 3B) sebagaimana dimaksud pada angka 9 tidak diberikan pada hari libur/cuti bersama.
11. Bagi kelompok sasaran 3B dengan kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan pendistribusian setiap hari sebagaimana dimaksud pada angka 9, maka dapat dilakukan dengan jadwal penghantaran yang dilakukan 2 kali seminggu (Senin dan Kamis) atau 3 kali seminggu (Senin, Rabu dan Jumat). Adapun pemberian MBG pada hari lainnya (selain hari pendistribusian) memperhatikan menu dengan kandungan protein dan asam folat tinggi (seperti susu) serta vitamin dan mineral (buah) yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan kelompok 3B yang dikemas dan diberikan bersamaan di hari pendistribusian.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme distribusi MBG secara utuh, khususnya bagi kelompok 3B, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Program MBG terus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan mengacu pada standar gizi guna memastikan manfaat optimal bagi masyarakat.









Komentar
Tuliskan Komentar Anda!